“Halalkah menikahi wanita korban
perkosaan?”
Saat pria muslim ingin menikahi seorang wanita muslimah namun ternyata wanita tersebut adalah korban perkosaan.apakah pria tersebut diperbolehkan menikahinya sementara wanita tersebut sudah pernah menjadi korban kemaksiatan.dimana kemaksiatan tersebut sangat dilaknat oleh Allah S.W.T.Berikut penjelasannya
Perkosaan bukanlah penghalang untuk menikah.Dimana telah dijabarkan dalam artikel sebelumnya tentang Dosa Wanita yang diperkosa .Apalagi jika
wanita tersebut merupakan wanita beriman yang memegang teguh imannya dan Diperkosa karena paksaan.
Wanita yang sudah tidak suci lagi dalam masyarakat saat ini pasti akan turun derajat sosialnya.Jika Niat pria yang menikahinya adalah menutupi aib akan musibahnya itu maka Insya Allah akan diberikan pahala kepadanya.Seperti Hadis tersebut
Namun dalam pernikahannya.Sangat dilarang untuk mengungkit-ungkit masa lalu apalagi menyakiti istrinya dengan hal tersebut.Karena sejak awal sang suami sudah memilih untuk menikahinya dan menutupi awalnya.Karena bagi muslim seperti kita menikahi wanita korban perkosaan dan menutupi aibnya serta menjadi pelipur lara atas musibahnya itu merupakan kebaikan bagi kita
Saat pria muslim ingin menikahi seorang wanita muslimah namun ternyata wanita tersebut adalah korban perkosaan.apakah pria tersebut diperbolehkan menikahinya sementara wanita tersebut sudah pernah menjadi korban kemaksiatan.dimana kemaksiatan tersebut sangat dilaknat oleh Allah S.W.T.Berikut penjelasannya
Perkosaan bukanlah penghalang untuk menikah.Dimana telah dijabarkan dalam artikel sebelumnya tentang Dosa Wanita yang diperkosa .Apalagi jika
wanita tersebut merupakan wanita beriman yang memegang teguh imannya dan Diperkosa karena paksaan.
Wanita yang sudah tidak suci lagi dalam masyarakat saat ini pasti akan turun derajat sosialnya.Jika Niat pria yang menikahinya adalah menutupi aib akan musibahnya itu maka Insya Allah akan diberikan pahala kepadanya.Seperti Hadis tersebut
وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً، فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ القِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Siapa yang melepaskan
kesulitan yang dialami seorang muslim, maka Allah akan melepaskan kesulitan
yang dia alami pada hari kiamat. Dan siapa yang menutupi aib seorang muslim
maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan
Muslim)Namun dalam pernikahannya.Sangat dilarang untuk mengungkit-ungkit masa lalu apalagi menyakiti istrinya dengan hal tersebut.Karena sejak awal sang suami sudah memilih untuk menikahinya dan menutupi awalnya.Karena bagi muslim seperti kita menikahi wanita korban perkosaan dan menutupi aibnya serta menjadi pelipur lara atas musibahnya itu merupakan kebaikan bagi kita
0 komentar: