Rabu, 01 April 2015

Halalkah menikahi wanita korban perkosaan?

Posted by Danur Nugroho  |  at  22.16

“Halalkah menikahi wanita korban perkosaan?”
        Saat pria muslim ingin menikahi seorang wanita muslimah namun ternyata wanita tersebut adalah korban perkosaan.apakah pria tersebut diperbolehkan menikahinya sementara wanita tersebut sudah pernah menjadi korban kemaksiatan.dimana kemaksiatan tersebut sangat dilaknat oleh Allah S.W.T.Berikut penjelasannya

        Perkosaan bukanlah penghalang untuk menikah.Dimana telah dijabarkan dalam artikel sebelumnya tentang Dosa Wanita yang diperkosa .Apalagi jika
wanita tersebut merupakan wanita beriman yang memegang teguh imannya dan Diperkosa karena paksaan.

        Wanita yang sudah tidak suci lagi dalam masyarakat saat ini pasti akan turun derajat sosialnya.Jika Niat pria yang menikahinya adalah menutupi aib akan musibahnya itu maka Insya Allah akan diberikan pahala kepadanya.Seperti Hadis tersebut
وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً، فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ القِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ
Siapa yang melepaskan kesulitan yang dialami seorang muslim, maka Allah akan melepaskan kesulitan yang dia alami pada hari kiamat. Dan siapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun dalam pernikahannya.Sangat dilarang untuk mengungkit-ungkit masa lalu apalagi menyakiti istrinya dengan hal tersebut.Karena sejak awal sang suami sudah memilih untuk menikahinya dan menutupi awalnya.Karena bagi muslim seperti kita menikahi wanita korban perkosaan dan menutupi aibnya serta menjadi pelipur lara atas musibahnya itu merupakan kebaikan bagi kita


Tagged as: ,
About the Author

Write admin description here..

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
© 2013 .. Powered by Blogger.
Blogger Template by Bloggertheme9
back to top